SUMENEP | Teliksandi.id – Indahnya jalinan asmara memang begitu indah dan semua orang pasti telah merasakannya. Namun bagaimana jika jalinan asmara dilakukan oleh sepasang insan manusia yang masih terikat dengan ikatan pernikahan seperti yang terjadi di kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep.
Tersebut wanita cantik dengan inisial ST warga desa Masalima kepulauan Masalembu yang masih berstatus Menikah bersama dengan PILnya (Pria Idaman Lain) menjalin hubungan gelap degan berinisial DY yang masih berstatus bujang.
Ironisnya ST ibu dari tiga orang anak ini adalah salah satu Tenaga pendidik di Lingkungan Sekolah Menengah Atas yang berada di Kepulauan Masalembu Sumenep.
Suami sah ST mengakui bahwa dirinya memang baru beberapa bulan sudah pisah ranjang akibat mengetahui istrinya memiliki selingkuhan, tetapi sampai saat ini mereka berdua (Suami Istri) masih terikat status suami istri berdasarkan catatan Buku Nikah, jelas salah satu sumber info kepada redaksi.
Hal ini sudah berlangsung lama hingga meresahkan para Wali murid dan masyarakat. Tidak ada pihak manapun yang meluruskan dan menindaknya karena ST adalah seorang ASN serta seorang pendidik yang seharusnya menjaga harga diri dan statusnya juga wajib menjunjung tinggi citra Lembaga Pendidikan yang menaunginya.
Dua tahun berjalan ST menjalin hubungan haram bersama DY yang rumahnya masih satu desa hanya berjarak 10km sering didatangi oleh ST untuk menjumpainya.
Maraknya kasus perselingkuhan di lingkungan lembaga pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep menunjukkan masih lemahnya ketegasan dan sangsi hukum dalam peraturan yang mengatur tentang persoalan ini baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan Dinas Pendidikan.
Diharap persoalan ini akan segera mendapat tindakan tegas dari pihak sekolah maupun dari pihak Kacabdindik provinsi Jawa timur wilayah Sumenep agar menjadi pelajaran kepada ASN yang lain. (AKB/Red)






