TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pembunuhan Dengan Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 9:00 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 573

SUNGGAL | Teliksandi.id Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tidak butuh waktu lama, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas korban inisial MJ di Desa Tanjung Selamat sebagai mana diberitakan sebelumnya yang diduga dilakukan oleh inisial S (43) warga setempat.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Jumat (16/10) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Budiman, team yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol yasir ahmadi SH,Sik, MH usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan dari saksi 2 (dua) disekitar rumah korban.

“Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, team mencurigai salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya.

Berkat kerja keras team, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, diketahui lokasi persembunyian yang kami duga sebaai pelaku pembunuhan yaitu inisial S hingga akhirnya inisial S berhasil kami tangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, inisial S mengakui perbuatannya membunuh korban inisial MJ lalu mengambil HP dan laptop korban di rumah korban. inisial S juga menjelaskan bahwa handphone dan laptop korban diberikan kepada teman S

Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain namun saat itu terduga pelaku inisial S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan S.

Akhirnya kita juga berhasil mengamankan dua orang terduga yang lain yaitu inisial SUH (40) dan inisial MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa hp dan laptop korban.

“Kini S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun “, pungkas AKP Budiman mengakhiri.

Sumber      : Leodepari
Editor          : Selamet
Publisher   : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID