BULELENG | Teliksandi.id – Dalam rangka Penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam kehidupan Era Baru. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra, SH. memimpin langsung kegiatan Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang yakni di Desa Pengulon dan Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng – Bali. Kamis (24/09/2020) Pukul 08.30 Wita.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan, 8 org Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang yang terlibat Ops Aman Nusa, 14 personil Sat Pol PP Kec.Gerokgak yang di Pimpin Kasi Pol PP Ketut Mastra A, dan 6 org personil Koramil Gerokgak.
Saat pelaksanaan kegiatan di gelar, diperoleh pelanggar sebanyak 10 ( Sepuluh) orang yaitu, 4 orang di tindak dengan denda di tempat sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 6 orang lainnya sementara mendapat tegoran dengan di berikan surat tegoran kepada yang bersangkutan.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh ke 6 orang yang mendapat surat tegoran dari Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang kesalahannya yaitu, memakai masker tidak benar, bawa masker namun tidak di pakai dan tidak menggunakan masker dengan baik. ucap Made Suwandra
Kegaitan Yustisi berahir pada pukul 09.20 Wita sementara dalam pelaksanaan kegaitan, semua berjalan lancar dan aman. pungkasnya. (*)
Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur






