JAKARTA | TELIKSANDI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menetapkan 7 organisasi resmi yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Penetapan 7 organisasi ini menjadi acuan resmi masyarakat dan calon advokat dalam memilih organisasi yang berwenang melaksanakan pendidikan, pengangkatan, serta pembinaan profesi hukum di Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto menjelaskan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui.
Belakangan ini, isu munculnya berbagai organisasi advokat semakin merajalela , banyak muncul badan hukum perkumpulan yang mengaku-ngaku sebagai organisasi advokat , akan tetapi Perkumpulan yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat .
Banyak badan hukum Perkumpulan yang Muncul dengan menggunakan Singkatan Nama yang Serupa dengan PERADI , untuk mengecoh calon advokat dan masyarakat pada umumnya agar menyangka bahwa Perkumpulan yang mereka buat adalah Organisasi Advokat yang diakui .
Sesungguhnya Organisasi Advokat Pertama di Indonesia dengan Singkatan “PAI” memiliki kepanjangan “PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA” yang telah secara resmi merubah singkatannya menjadi “PERADIN” , sehingga bilamana ditemukan Badan Hukum Perkumpulan yang menggunakan Singkatan “PAI” , mengaku sebagai organisasi advokat Pertama di Indonesia, maka itu merupakan Kebohongan .
Menurut Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, meniru penamaan serta lambang badan hukum milik orang lain, berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual .
“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul “Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik “ terangnya .
Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang merupakan Kepala Satuan Tugas penerangan Administrasi Badan Hukum RI, secara resmi merilis, Daftar 7 Organisasi Advokat yang diakui sebagai Organisasi Advokat yang Berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat .
Berikut adalah Daftar 7 Organisasi Advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No.18 tahun 2003 , Tentang Advokat , diantaranya:

1. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Assoc. Prof . Firman Wijaya, S.H., M.H .
Sebagai Organisasi Advokat Pertama di Indonesia , yang telah berhasil bertransformasi dari PAI pada tahun 1964 , PERADIN berhasil Tetap menunjukan Eksistensinya di era yang semakin berkembang ini .

2. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
dalam organisasi advokat PERADI , telah terjadi perpecahan , dan hanya diakui 3 PERADI , diantaranya ;
- PERADI yang dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., ;
- PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.,
- PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.

3. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
dalam Organisasi Advokat KAI , telah terjadi Dualisme , dan hanya diakui 2 KAI diantaranya ;
- KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis, S.H.;
- KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.

4. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H.
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan Eksistensinya di kalangan Praktisi Hukum di Indonesia dengan Program-program Pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan Profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang .

5. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) , meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan , diantaranya , Kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak dan Arman Hanis , akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI .

6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.
Meskipun terhitung sebagai organisasi advokat yang belum lama eksis diindonesia , DPN Indonesia berhasil kerap mencuri perhatian dengan Penawaran Harga PKPA yang cenderung banting harga , sehingga kerap menimbulkan Pertanyaan ditengah masyarakat terhadap kualitas PKPA yang diselenggarakannya .

7. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H.
Sebagai salah satu organisasi advokat yang telah lama berdiri di Indonesia yaitu sejak tahun 1993 , HAPI berhasil mempertahankan Eksistensinya sebagai Organisasi Advokat
HIMBAUAN PEMERINTAH RI:
Hilman Soecipto Berharap agar Masyarakat yang ingin berprofesi sebagai seorang advokat , dapat lebih selektif didalam memilih organisasi Advokat tempatnya bernaung .
“Masyarakat yang mau jadi advokat , harus lebih selektif lah, pilih OA yang betul-betul profesional, karena kualitas serta kharakteristik seorang advokat , dibentuk didalam organisasi Advokat itu sendiri” jelasnya. (Redaksi)






