Riau | Teliksandi.id – Seorang pemuda inisial RS alias Rian (27) tahun, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil di amankan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Singingi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (3/3/2021), sekira Pukul 09.30 Wib.
Terduga pelaku berikut barang bukti (BB) berupa 2 paket yang di duga sabu yang di tempatkan di plastik kecil dengan berat kotor keseluruhan 0,21 gram, dan satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam no pol BM 2203 XU beserta kunci kontak. Berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim Aipda M Donal beserta empat orang anggota nya.
Dari keterangan Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursid SH di jelaskan, dalam melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Donal beserta empat orang anggota nya.
Sekira Pukul 09.30 Wib, inisial RS berhasil diamankan oleh tim beserta Barang bukti 2 bungkus kecil plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dirumahnya.
Kepada petugas, pelaku Riyan mengaku mendapatkan barang haram diduga sabu tersebut dari seseorang inisial AR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan, namun AR sudah tidak ditemukan dirumahnya
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi guna dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Asdisyah Mursid. (Anhar Rosal/Selamet).






