Kotapinang | TELIKSANDI.id – Polsekta Kota Pinang Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa (30/1/2024) pukul 06.30 WIB di SD Inpres Simpang Dusun Sumber rejo Blok Songo Desa Sisumut Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Dr. Krisnat SE.MH pada Rabu (31/1/2024) menyampaikan bahwa Polsekta Kota Pinang menerima laporan dari Korban Rahmad Hidayat Mandai (45) rumahnya dimasuki pencuri yang mengakibatkan kerugian Rp.9.200.000.
Peredaran Narkotika Jenis Sabu Masih Berlanjut Di Dusun Kampung Sawah Sigambal Labuhanbatu.
Lanjut Kapolsekta, berdasarkan laporan dari Korban tim Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan diduga pelaku inisial ZF (26) dan inisial BSN (26) sama – sama warga warga Desa Blok Songo Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labusel.
Dari hasil tindak pidana ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Laptop merk Acer Aspire 431, 1 ( satu ) unit kipas angin, 1 ( satu ) Unit Printer Epson, 1 ( satu ) unit Speaker Aktif merk Advance, jelas AKP Dr.Krisnat,SE.MH.
Kepada keduanya kita kenakan undang – undamg KUHPidana pasal 363, tutup Kapolsekta.
Penulis : Muklas Wartam
Sumber : Humas Polres Labusel