TELIKSANDI
NEWS TICKER

Karena Sandal Tertinggal, Polsek Sekotong Langsung Bekuk Terduga Pencuri Mesin Diesel

Jumat, 22 Januari 2021 | 8:19 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 439

NTB | Teliksandi.id – Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mesin Diesel terjadi di Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Jumat (22/1/2921).

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan dua orang yang diduga pelaku, masing-masing berinisial DA (35) warga Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat dan FA (20) warga Dusun Sekotong 1 Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lobar, kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekotong, ungkapnya.

Dari keterangan Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH. Awal mula peristiwa pencurian mesin Diesel ini, berdasarkan keterangan Adi Ibrahim selaku korban yang melaporkan kehilangan satu unit diesel merk Yanmar Kapasitas 8,5 PK warna merah putih, Kamis (21/1/2021).

Lanjut Iptu I Kadek Sumerta, SH. Pencurian ini diketahui sekitar pukul 06.30 wita, saat korban menelpon karyawannya untuk membawakan makanan, namun malah mendapat laporan bahwa mesin Diesel milik korban telah Hilang.”Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung ke tempat kejadian dan mencoba melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan, imbuhnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya korban langsung melaporkannya ke Polsek Sekotong dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,65 juta,” paparnya.

Berdasarkan laporan dari korban kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Sekotong dengan melakukan penyelidikan, untuk mengungkap kasus pencurian ini,” ucap Kapolsek Sekotong.

“Pada saat olah TKP, team menemukan sandal yang tertinggal di TKP, kemudian mengumpulkan informasi disekitar TKP untuk mengetahui pemilik sandal yang tertinggal tersebut.“Akhirnya diketahui bahwa sandal itu milik terduga pelaku FA, sehingga team opsnal Polsek Sekotong bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku FA di rumahnya,” terangnya.

Dari hasil keterangan FA, diakui bahwa mesin tersebut di ambil oleh terduga pelaku DA, selanjutnya team Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA.

“DA berhasil diamankan tanpa ada perlawanan di rumahnya, dan dari hasil introgasi DA mengaku bahwa barang bukti tersebut di simpan di Dusun Longlongan,” ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan Barang Bukti tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak ke Lokasi tempat DA menyimpan barang hasil curiannya.

“Selanjutnya para terduga pelaku tersebut beserta Barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polsek sekotong, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tandasnya. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID