TELIKSANDI
NEWS TICKER

Razia Besar-besaran Akan Dimulai 14-27 Oktober 2024, Ini Daftar 14 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:47 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 742

Labusel | TELIKSANDI.id – Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024.

“Kami dari pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari “Teliksandi.com” Kamis (10/10/2024).

Polisi sendiri bakal mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran bagi para pelanggar.

Khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan. Seperti tidak memakai helm, melawan arus sampai melanggar batas kecepatan.

Selain itu sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan tetap berjalan selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, hingga lebih maksimal dalam melakukan penindakan. 

Daftar Pelanggaran berikut pelanggaran yang jadi incaran polisi selama operasi Zebra kali ini:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara dibawah pengaruh Alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm standard SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara dibawah umur
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standard
  11. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Marka/rambu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor TF/RFP. (Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID