TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tak Terima Hasil Rekapitulasi Pilkades Desa Watu Gede, Masyarakat Berikan Surat Pengaduan Ke Camat Kemusu

Jumat, 12 Juli 2019 | 3:29 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 915

Tak Terima Hasil Rekapitulasi Pilkades Desa Watu Gede, Masyarakat Berikan Surat Pengaduan Ke Camat Kemusu

Teliksandi.id, Boyolali –– Gegara tak Terima dengan hasil keputusan rekapitulasi Pilkades di Desa Watugede Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, Beberapa Tokoh Masyarakat membuat surat kepada camat Kemusu
Agus Supriyadi, KetuaTim Pengendali Pemilihan Kepala Desa Watugede Tahun 2019. Tembusan disampaikan kepada, Bupati Boyolali, Kapolres Boyolali, Kapolsek Kemusu.

Perihal yang di sampaikan adalah Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Watugede Tahun2019. Dalam Pengaduan ini menyampaikan tentang  pelanggaran dalam pelaksanaan Proses Pemilihan Kepala Desa Watugede tahun 2019 beberapa waktu lalu,  diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Watugede Tahun2019.

Adapun hal-hal tersebut
antara lain, berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, pasal 4 huruf . Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD, ditetapkan dengan Keputusan BPD dalam jangka waktu10 (sepuluh) hari setelahp emberitahuan akhir masa jabatan;

Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Panitia pemilihan Kepala Desa Watugede Tahun 2019 dipilih berdasarkan rapat Musyawarah BPD Desa Watugede, yang dihadiri
oleh 3 (tiga) orang anggota BPD Desa Watugede kurangdari 2/3 (duapertiga) jumlah anggota BPD Desa Watugede yang berjumlah7(tujuh) orang.

Dimana sesuai dengan Pasal 42 ayat 3 Huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menyatakan musyawarah BPD, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD

Kemudian pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa Watugede Tahun 2019, berdasarkan rapat musyawarah BPD Desa Watugede tersebut melanggar ketentuan Pasal 42 ayat 3 Huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor1 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga Panitia Pemilihan Kepala Desa Watugede Tahun 2019 adalah batal demi hukum dan atau tidak sah secara hukum. 

Selain itu dalam surat aduan tersebut pihak calon nomer urut 03 juga mempermasalahkan dalam Daftar Pemilih yang tidak mempunyai hak pilih, namun tetap masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang disahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Watugede 2019.

Bukti lain menemukan pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia namun masih masuk dalamDPT, pemilih sudah tidak berdomisili didesa Watugede dan telah memiliki KTP wilayah lain. Pemilih yang belum cukup umur dibawah 17 tahun dan belum menikah.
(BuktiTerlampir).

Kemudian  berdasarkan pelaksanaan proses pemilihan kepala Desa Watugede tahun 2019 yang dilakukan dengan system elektronikataue-voting, Baik panitia pemilihan Kepala Desa Watugede maupun masyarakat tidak siap menggunakan system tersebut.

Hal ini dapat dilihat dari kesalahan-kesalahan pada pelaksanaan,  yakni 
pelaksanaan tidak sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan, yaitu
terdapat pemilih yang tidak menyerahkan Kartu Elektronik pemilihan kepada petugas Panitia Pemilih namun tetap dapat melakukan proses pemilihan elektronik yang seharusnya baru bisa mengakses setelah kartu diserahkan kepada petugas untuk membuka aplikasi. 

Selain itu surat tersebut juga menyebutkan banyak masyarakat yang mengeluhkan aplikasi e-voting sering
mengalami gagal operasi (error), yaitu setelah memilih gambar calon kepala desa dalam aplikasie-voting, aplikasi tidak menanggapi, terdapat pemilih yang belum menyelesaikan pemilihannya,

Namun sudah keluar bukti printoutnya dan saat akan dilakukan pengecekan dilarang oleh petugas Panitia Pemilihan.

Pelaksanaan proses pemilihan kepala desa Watugede Tahun2019, juga
sarat dengan intimidasi dari panitia Pemilihan Kepala Desa Watugede Tahun 2019 yaitu terdapat pemilih yang akan menggunkan hak pilihnya, namun dilarang dan dihalang-halangi oleh hansip selaku panitia keamanan proses pemilihan kepala Desa Watugede
Tahun 2019. Sehingga menyebabkan pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya, 

Kemudian bersama masyarakat, tidak menerima hasil pemilihan kepala desa
Watugede tahun2019 dengan system pemilihane-voting dan mengajukan mosi tidak percaya serta keberatan (BuktiTerlampir).

Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 tahun 2016 Tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa Pasal 58 ayat (1) Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses Pemilihan Kepala Desa, maka calon Kepala Desa, Saksi, dan/atau masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pangaduan kepada Panitia Pemilihan.

Berdasarkan hal-hal yang telah pengadu uraikan diatas, dengan pengaduan ini pihak pengadu memohon kepada KetuaTim Pengendali Pemilihan Kepala Desa Watugede tahun2019, untuk memeriksa dan mengabulkan tuntutan.

Yakni mohon untuk diberikan salinan Daftar hadir pemilih, penghitungan surat suara secara manual atau hasil fisik surat suara, pemilihan ulang Pemilihan Kepala Desa Watugede 2019 secara manual. (Tim

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID