Sumbawa Besar | Teliksandi.id – Dua orang laki – laki terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) masing – masing berinisial S alias Ncu (45) warga Dusun Kalabeso dan F alias Feri (49) warga Desa Labuhan Burung, keduanya ditangkap petugas kepolisian saat berada di rumahnya. Senin, (22/03/21) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kasus Curat tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Buer, Selanjutnya Tim Puma Satreskrim berkerja sama dengan Personel Polsek Buer Polres Sumbawa Polda NTB mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dari keterangan Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Akp Sumardi S.Sos mengatakan, kejadian terjadi pada tanggal 12 februari 2021 sekitar pukul 03.00 wita berlokasi di rumah korban di RT 002/ RW 004 Dusun Perenang Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer.
“Pada saat kejadian Korban melihat jendela depan rumahnya dalam keadaan terbuka atau rusak akibat di congkel oleh benda keras. Kemudian setelah itu Korban mengecek isi rumah dan mendapati barang-barang miliknya yang terdiri dari 1 Unit Laptop Merk Asus, 1 Unit Hp Xiomi Note 5 dan 1 buah dompet yang berisikan 2 buah ATM beserta Buku Tabungan dan uang senilai Rp.600.000,- sudah tidak ada di tempat,” terang Kasubag Humas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000,-(Sebelas Juta Rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Buer untuk di tindak lanjuti.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebib lanjut. (Selamet/Hms).






