TELIKSANDI
NEWS TICKER

Warning, Kelompok Notaris Gadungan Target Rumah Mewah, Raup Rp214.M

Selasa, 6 Agustus 2019 | 1:38 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 665

Kabid Humas Polda Metro merilis notaris gadungan penipu rumah mewah. Jakarta, Senin (5/8/2019).

 

HUKUM, TELIKSANDI.ID – Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para Pelaku Notaris Gadungan yakni, D, R, A, dan S. Para pelaku menyasar korban-korban yang hendak menjual rumah mewahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa komplotan pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membeli rumah korban. Kemudian mengajukan sertifikat rumah itu demi mendapat keuntungan.

BACA JUGA: Pria Keturunan Prancis Lolos Seleksi Akademi Militer TNI

“Jadi kasus ini berawal dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada anggunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi,” kata Argo Yuwono kepada wartawan di Tebet Timur Raya, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Para tersangka yang diamankan kepolisian. (Foto: Fjr-PMJ).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebut para tersangka mempunyai perannya masing-masing.

BACA JUGA: Pria Keturunan Prancis Lolos Seleksi Akademi Militer TNI

“Pelaku berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dan berpura-pura ingin membeli. Tersangka R menjadi notaris palsu, tersangka S yang menyediakan sarana dan tempat serta tersangka A yang berperan memalsukan sertifikat rumah korban,” kata Suyudi Ario Seto.

Setelah tersangka bertemu korban terjadi nego dan ada notaris dan deal di situ disepakati harga Rp87 miliar. Kemudian mereka sepakat melakukan langkah selanjutnya mengecek sertifikat korban,” ucap Suyudi menambahkan.

Setelah sepakat, pelaku langsung mengajak bertemu korban di kantor notaris gadungan di kawasan Tebet yang tak lain adalah rekan pelaku. Di sanalah pelaku dapat sertifikat dengan cara meminjam untuk dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional.

Padahal itu hanyalah dalih untuk bisa memalsukan sertifikat. Para pelaku sejauh ini diketahui sudah meraup untung sebanyak Rp214 miliar dari aksinya.

Namun, hingga kini hal itu masih didalami, karena diduga korban lain masih ada. Untuk itu, jika masyarakat ada yang merasa jadi korban bisa melapor ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (FJR-PMJ)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID