PEKALONGAN| TELIKSANDI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Seusai ditangkap KPK, Fadia langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya bupati,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 30 Maret 2025, Fadia memiliki kekayaan sebesar Rp 85,6 miliar.
Kantor Bupati dan Sekda Disegel
Sejumlah ruangan yang disegel berada di lantai dua Gedung Setda. Salah satu ruangan yang disegel adalah kantor Bupati Pekalongan.
Selain itu, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) juga turut dipasangi segel penyidik. Sementara itu, kantor Wakil Bupati terpantau tidak termasuk dalam lokasi penyegelan.
Tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di lingkungan pemerintah daerah.
Ruang Kepala Dinas PUTR pun mengalami tindakan serupa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyegelan dilakukan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Selain kepala daerah, sejumlah pihak lain juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun identitas mereka belum diungkap secara resmi.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tersebut. (Red)






