TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng, Dugaan Pelanggaran Serius Melibatkan Oknum Tenaga Pendidik di SMK N 3 Surakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 5:19 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 134

SURAKARTA | TELIKSANDI.ID – Dunia Pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Tengah Tercoreng, Dugaan Pelanggaran Serius Yang Melibatkan Oknum Tenaga Pendidik di SMK N 3 Surakarta, kepada Siswa hingga dinyatakan alami gangguan kejiwaan.

Salsa Bella, siswi SMKN 3 Surakarta yang mendapatkan diskriminasi serta hukuman tidak wajar, telah melaporkan ke Kabid Dinas PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dengan dugaan menyalahi prinsip tata kelola pendidikan dan perlindungan anak yang dilakukan di sekolah karena dipekerjakan di Cafe komersial di wilayah lingkungan sekolah, raport tidak diberikan, dilarang ikut ujian, dan diancam tidak akan lulus dan tidak mendapatkan ijazah.

Undangan Klarifikasi Mediasi yang di fasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, antara pihak sekolah SMK N 3 Surakarta dan Pihak Keluarga Salsabella sudah dua kali tanpa ada titik temu., pertama pada hari kamis 5 Februari 2026 dan kedua pada hari kamis 12 februari 2026.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut: Kabid PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Kepala Pembina SMK N 3 Surakarta, Kepala dan Guru SMK N 3 Surakarta, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surakarta, dan Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me. CLA., selaku Kuasa Hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH SAPU JAGAD.

Semakin ironis, siswi SMK N 3 Surakarta atas nama Salsa Bella saat ini dalam kondisi depresi berat hingga di rujuk ke Dokter Jiwa RS PKU Muhammadiyah Sampangan untuk pemeriksaan mental anak ditangani langsung oleh dokter spesialis dr. Hary Purnomo,Sp.KJ

Kronologi dugaan kasus siswa SMAN 3 Surakarta bernama sampai saat ini belum usai, Salsa Bella berhari-hari jika mengingat kejadian menangis sesenggukan dan setiap hari meminta untuk muter muter di jalan karena depresi berat.

Purwani Orang Tua Salsabella mengatakan “Saya sampai gak kerja mengawal Bella karena menangis setiap hari kalau, ingat perlakukan oknum gurunya, terahir kami antar ke sekolah untuk kami serahkan kembali ke SMK N 3 Surakarta agar bisa ikut proses belajar kembali, dan untuk ikut ujikom ditolak, kamipun pulang, dengan patah semangat” jelas Purwani, ortu siswa. kepada wartawan di rumahnya Mojolaban Solo Kamis (12/1/26).

Sebelumnya, dalam pertemuan lalu tangisan pecah siswa SMK N 3 Surakarta Salsa Bella menceritakan kronologi ditolak saat ikut ujikom disekolah nya. ”Itu hak saya untuk mendapatkan ujian karena saya berstatus masih menjadi siswa SMKN 3 Surakarta tetapi kenapa saya ditolak, sambil terisak. Kedua orang tua siswa pun ikut menangis dengan kejadian yang menimpa anak pertamanya. “Orang tua mana yang gak hancur anaknya di perlakukan seperti itu, tanyanya kepada gurunya, Coba kalau anak ibu dibegitukan apa mau,” jelas Joko ayah Bella di Ruang Gedung Dinas Pendidikan VII.

Salsabella mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari 5 (lima) siswa dipanggil oleh pihak sekolah dan dinyatakan tidak akan naik kelas kecuali mau menjalani suatu bentuk kegiatan pembinaan.

Lebih jauh Bella mengatakan pembinaan tersebut dilakukan tidak sesuai SOP mereka dipekerjakan di sebuah cafe komersil milik sekolah yang menjual produk kepada umum mulai jam 07.00.WIB pagi sampai jam 21.00.WIB malam ”Bahkan saya tidak dikasih makan, tidak digaji dan di tekan untuk terus bekerja di caffe dari pagi sampai malam” jelas Salsa Bella.

Bella menambahkan, selain tidak boleh ujian, raport nilai saya juga ditahan oleh pihak sekolah, dan lebih menyakitkan lagi disaat ada pekerjaan tugas kelompok saya di diskriminasi tidak dapat kelompok dan mengerjakan tugas kelas sendiri.

Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me. CLA., selaku Kuasa Hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH SAPU JAGAD. Menjelaskan, Bahwa tidak hanya Salsa Bella yang mengalami kejadian tesebut, melainkan beserta 4 (empat) siswa SMK N 3 Surakarta lainya, melanggar Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan: mengatur ketentuan Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk perlakuan yang mengakibatkan anak kehilangan hak atas rasa aman dan hak untuk mengikuti pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 54 ayat (1) yang menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Lebih lanjut, dugaan intimidasi yang berdampak pada absensi siswa ini memperkuat alasan perlunya investigasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, para siswa yang mengalami peristiwa tersebut, guna memastikan kebenaran fakta dan menjamin terpenuhinya hak anak atas perlindungan, rasa aman, dan kelangsungan pendidikan.

Dugaan Wajib Kerja sebagai Pembinaan berpotensi memenuhi unsur eksploitasi anak pada Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang keras penempatan anak dalam pekerjaan ekonomi yang membahayakan tumbuh kembangnya, dengan ancaman pidana 10 thun penjara dan/atau denda Rp.200.000.000,-

Menjadikan kerja sebagai syarat naik kelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak siswa memperoleh pendidikan sesuai bakat dan minatnya.

Bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. PP No. 74Tahun 2008 tentang Guru, yang mengatur kewajiban guru menjunjung tinggi martabat profesi dan melindungi peserta didik dari perlakuanyang merugikan secara fisik maupun psikis dan kejiwaan.

Juga terdapat dugaan wali murid diminta menandatangani persetujuan dengan ancaman anak tidak naik kelas sebagai penyalahgunaan wewenang diatur Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Maka dari sudut pandang hukum pidana, praktik ini dapat memenuhi unsur Pasal 421 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu.

”Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan regulasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dan kami juga Mohon Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk ditindak lanjuti atas dugaan kasus tersebut karena masa depan anak justru di hambat oleh seorang pendidik dilingkungan sekolahnya, Karena saat pembinaan dilakukan diduga di luar struktur kurikulum pendidikan dan tidak didasarkan pada prosedur resmi program magang atau Praktek Kerja Lapangan. Pungkas Yusuf Kuasa Hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD. (Red/Uci)

DOKUMENTASI: 

Salsabella dilarang ikut ujian, duduk di depan kelas sendirian.

Salsabella mengadu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, diterima langsung oleh Roberto Agung Nugroho, S.Pd., Kabid PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Klarifikasi Mediasi yang di fasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII.

Hasi Pemeriksaan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa.

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID