Aceh Tamiang | TELIKSANDI.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Kabupaten Aceh Tamiang.
Kunjungan ini bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi terkait peran strategis F-CSR dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pengembangan ekonomi lokal, khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, S.E., menyatakan bahwa Komisi yang dipimpinnya, yang juga membidangi evaluasi PAD serta pengawasan isu vital seperti banjir dan drainase, telah memperoleh masukan krusial dan program penting dari F-CSR Aceh Tamiang untuk diimplementasikan di Kabupaten Langkat.
”Kami datang tidak lain untuk membangun silaturahmi, sekaligus menerima masukan dan program penting yang akan kami bawa untuk diterapkan di Kabupaten Langkat,” ujar Pimanta Ginting.
Salah satu temuan kunci dari kunjungan ini adalah pentingnya landasan hukum yang kuat dalam bentuk Qanun (Peraturan Daerah) untuk memaksimalkan kinerja forum CSR.
Pimanta Ginting mengakui bahwa meskipun F-CSR Langkat telah dibentuk, kinerjanya belum optimal lantaran belum memiliki payung hukum berupa Perda yang mengaturnya.
“Ternyata dalam forum CSR ini, memang harus ada Qanun yang akan memperkuat kinerja forum itu sendiri. Selama ini kami belum memiliki Qanun,” ungkapnya.
Ketiadaan regulasi ini disinyalir menjadi penghalang bagi pengurus F-CSR Langkat untuk berkoordinasi secara lebih agresif dengan perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
”Kami sangat berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan, dan kami yakin, dari kacamata kami, F-CSR Aceh Tamiang benar-benar bekerja,” tutup Pimanta Ginting, menekankan apresiasinya terhadap efektivitas kerja F-CSR Aceh Tamiang.
Rombongan Komisi III DPRD Langkat, yang dipimpin oleh Pimanta Ginting dan didampingi Sekretaris DPRD Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, M.AP., disambut langsung oleh Ketua F-CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, di Komplek SKB Perkantoran Bupati Aceh Tamiang, pada Jumat, (21/11/2025).
Sementara itu, Sayed Zainal menyampaikan kehormatannya atas kunjungan tersebut. Ia kemudian memaparkan Rencana Kerja Tahunan F-CSR Aceh Tamiang Tahun 2026, yang berfokus pada delapan poin strategis untuk mengoptimalkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) dan meningkatkan PAD daerah.
Berikut adalah poin-poin utama Rencana Kerja F-CSR Aceh Tamiang:
Penerbitan Instruksi Bupati (Inbup): Mendorong Inbup mengenai kewajiban perusahaan dan tanggung jawab sosialnya sebagai tindak lanjut dari Qanun Nomor 07 Tahun 2014 tentang TJSL.
Sosial Mapping (Roadmap): Melakukan pemetaan dan monitoring pelaksanaan program CSR perusahaan untuk sinkronisasi dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh Tamiang hingga tahun 2030.
Pengembalian Aset Daerah: Mendorong upaya pengembalian aset Istana Karang (Cagar Budaya) yang kini dikuasai PT Pertamina Holding/BUMN, agar kembali menjadi aset Pemda sesuai Qanun Tata Ruang.
Penggalian Kewajiban Pertagas: Menggali tanggung jawab sosial PT Pertamina Gas (Pertagas), mengingat instalasi pipa perusahaan melintasi wilayah Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Inventarisasi HGU Bermasalah: Membentuk tim untuk mendata kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah, sesuai arahan Gubernur Aceh.
Mendorong terciptanya Qanun Retribusi Jasa Daerah (Pendapatan Daerah Bukan Pajak) dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Mendorong Retribusi Perizinan Tertentu (Non Pajak) sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan PAD Aceh Tamiang.
Kunjungan Ketua Komisi III DPRD Langkat tersebut turut didampingi oleh Wakil Ketua; Edison Tarigan, S.Pt.; Sekretaris: Rahmat Rinaldi, S.E., M.Pd.; Anggota: Ir. H. Munhasyar, S.Pd., M.M.; H. Dedek Pradesa, S.Sos.I., M.Sos.; Purwanto; dan Juli Fitriadi, S serta beberapa Staf. (Red/Abdul Karim).






